Baru-baru ini telah terjadi tindakan cybercrime. Kasus yang menimpa reporter senior yang menjadi korban pembobolan mobile banking miliknya dengan mensabotase SIM card miliknya yang terdaftar ke jaringan m-banking nya dan yang pasti sabotase SIM card itu untuk mendapatkan kode OTP yang terdaftar pada nomor SIM card yang disabotase tersebut
anehnya pelaku menyabotase SIM card miliknya dengan cara datang ke gerai Provider dengan alasan penggantian SIM card yang hilang, yang di permasalahkan apakah SOP untuk meminta pengembalian/ pembuatan kembali SIM card itu bisa dengan bebas tanpa pengecekan menyeluruh ??
Dan apakah sistem keamanan OTP masih banyak kekurangannya ?
Dan apakah data-data pribadi milik kita terjamin keamanannya & kerahasiaannya ?
*sumber